Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Rabu, 3 Februari 2021 - 13:58 WIB

Gaji ASN Molor, Seklur Warning Sekda

Seklur Tungkal V, Ahmad Safe'i

Seklur Tungkal V, Ahmad Safe'i

KUALATUNGKAL- Untuk bulan Februari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjabbar sampai saat ini belum menerima gaji bulanan nya yang setiap tanggal 1 diterima.

Seklur Tungkal V, Ahmad Safe’i, S.Kom.i, menyebutkan gaji PNS itu merupakan rutinitas bulanan, dan itu juga merupakan hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA  Operasi Katarak Gratis, Pasien Ucapkan Syukur

” Kalau tidak bisa kerja mundur saja, ini warning untuk Sekda selaku orang no 1 di ASN, untuk segera menyelesaikan pembayaran gaji ASN tanjabbar, ” Ujar Seklur Geram.(3/02)

BACA JUGA  Belum Tender, Diduga Proyek Jalan Cendana Dijual Oknum ASN Orang Dekat Bupati.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BKAD, Haviz menyebutkan soal keterlambatan pembayaran gaji ASN ini dikarenakan SKPD belum menginput gaji ke aplikasi.

” Kalau sudah di input pasti sudah gajian PNS, ” tukasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wacana Pergantian Sekda Tanjabbar Mencuat !

Pemerintahan

Tanjabbar Akan Sampaikan Laporan Keuangan 2018 Dimasa Injury Time.

Pemerintahan

Pilkades Serentak Tanjabbar, Ini Pesan Direktur Kemendes RI

Pemerintahan

Pasca Lelang Jabatan, 7 Jabatan Eselon II Tak Dilantik, Mungkin Kah Menunggu Setoran ?

Pemerintahan

Ketua Bapeda : Tidak Ada Kita Anggarkan Untuk Hutan Mangrove, Yang Benar Itu Kita Bangun Insfrastuktur Jalan Dan Jembatan Ke Dusun Bahagia Yang Mengarah Ke Hutan Mangrove

Pemerintahan

Muklis : Awal Oktober Investor Survei Pengembangan Listrik Pedesaan Dan Air Bersih Skala Desa Di Wilayah Tanjabbar.

Pemerintahan

Bupati Masnah Busro Didemo Di KPK

Pemerintahan

Dugaan Pungli Sertifikat Prona, Camat Dan Lurah Beda Pendapat