KUALATUNGKAL- Polemik APBD Kabupaten Tanjabbar tahun 2021 terus berlanjut. Hal tersebut dikarenakan Bupati Safrial diduga sudah melanggar UU 23 tahun 2014 pasal 80 ayat 1a, pasal tersebut berbunyi pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan wakil gubernur serta kepada menteri untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berdasarkan putusan mahkamah agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai dimaksud dalam pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan atau melakukan perbuatan tercela.
” Diduga melanggar PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
padahal semua mekanisme pembahasan APBD sudah dijalan kan DPRD bersama TAPD, ” Ujar Anggota DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan.
Sementara itu, H.Syaifuddin anggota Banggar DPRD Tanjabbar juga telah menyampaiakan dalam rapat pimpinan fraksi yang ada di DPRD Tanjabbar untuk memakzulkan Bupati Safrial.
” Sudah kita sampaikan usulan dari Fraksi tanjab barat bersatu untuk memberhentikan saudara bupati, hasil keputusan rapim fraksi untuk melakukan konsultasi dengan provinsi maupun kemendagri terlebih dahulu, ” Ungkap Anggota DPRD 5 periode ini.
Dia menambahkan, Dalam pembahasan APBD, Sekda selaku ketua TAPD tidak pernah keberatan terhadap sanggahan maupun permintaan DPRD, hanya saja ada masalah pembiayan yang dinaiki Rp 95 miliar Sekda keberatan.
” Iya soal pembiayaan yang dinaiki Rp 95 miliar Sekda keberatan kata nya nanti kasian bupati terpilih, jadi disepakati di angka Rp 85 miliar, ” tukasnya.(red)