Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Senin, 14 Desember 2020 - 22:03 WIB

Fraksi Tjb Bersatu Suarakan Pemakzulan Bupati Safrial

Bupati Safrial saat kegiatan paripurna di DPRD Tanjabbar

Bupati Safrial saat kegiatan paripurna di DPRD Tanjabbar

KUALATUNGKAL- Polemik APBD Kabupaten Tanjabbar tahun 2021 terus berlanjut. Hal tersebut dikarenakan Bupati Safrial diduga sudah melanggar UU 23 tahun 2014 pasal 80 ayat 1a, pasal tersebut berbunyi pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan wakil gubernur serta kepada menteri untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berdasarkan putusan mahkamah agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai dimaksud dalam pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan atau melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA  PT Mandala Energy Ltd Tak Berikan Kontribusi Untuk Daerah

” Diduga melanggar PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
padahal semua mekanisme pembahasan APBD sudah dijalan kan DPRD bersama TAPD, ” Ujar Anggota DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan.

Sementara itu, H.Syaifuddin anggota Banggar DPRD Tanjabbar juga telah menyampaiakan dalam rapat pimpinan fraksi yang ada di DPRD Tanjabbar untuk memakzulkan Bupati Safrial.

” Sudah kita sampaikan usulan dari Fraksi tanjab barat bersatu untuk memberhentikan saudara bupati, hasil keputusan rapim fraksi untuk melakukan konsultasi dengan provinsi maupun kemendagri terlebih dahulu, ” Ungkap Anggota DPRD 5 periode ini.

BACA JUGA  Akhirnya, Air Bersih Teluk Pengkah Mengalir Ke Kualatungkal

Dia menambahkan, Dalam pembahasan APBD, Sekda selaku ketua TAPD tidak pernah keberatan terhadap sanggahan maupun permintaan DPRD, hanya saja ada masalah pembiayan yang dinaiki Rp 95 miliar Sekda keberatan.

” Iya soal pembiayaan yang dinaiki Rp 95 miliar Sekda keberatan kata nya nanti kasian bupati terpilih, jadi disepakati di angka Rp 85 miliar, ” tukasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Diduga Dana Siluman Rehab Rumdis Bupati Tanjabbar

Pemerintahan

Sebelumnya Sudah Di Usulkan Pemkab

Pemerintahan

Kebijakan Pusat Ancam Nelayan Tradisional

Pemerintahan

Tak Mau Di Intervensi Pihak Luar, Kadis Perumkim Tanjabbar Di Nonjobkan

Pemerintahan

Hirarki Birokrasi Pemkab Tanjabbar “ Nyeleneh” !!

Pemerintahan

Dilantik Sebagai Wakil Rakyat Provinsi Jambi, Ini Kata Icol

Pemerintahan

Soal Sisa Pembayaran Proyek, Sekda Sebut Ada 2 Opsi

Pemerintahan

Operasi Katarak Gratis, Pasien Ucapkan Syukur