KUALATUNGKAL- Dalam tender proyek peningkatan jalan merlung menuju flyover jembatan merangin dengan nilai pagu 2.500.000.000,00- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah). Sebanyak 30 perusahaan mendaftar hanya 3 perusahaan yang ikut lelang dengan memasukan penawaran diantara nya CV.Mitra pengabuan Rp 299.686.030, CV Mas Global Rp 2.349.141.521, CV Dharma Rp 2.440.769.769.
Pihak Rekanan CV Mas Global, Niko, menyebutkan dugaan kejanggalan adanya indikasi pengaturan terlihat di awal proses tender pada hasil evalusi penawaran hanya satu pemenang saja rengan satu perusahaan saja yang dikoreksi sedangkan 2 perusahaan lainnya yang ikut lelang sama sekali tidak dikoreksi harga penawaran nya.
” Disitu lah kita menilai ada kejanggalan, permulaan nya, namun setelah kita datangi ULP baru hari ini penawaran kita dikoreksi, kan aneh, ” Ujar Niko kepada Jambivalen.com.
Pihak ULP mengugurkan perusahaan CV. Mas Global terkesan dipaksakan untuk memenangkan perusahaan CV Dharma dengan mengugurkan pada 2 item yakni tidak mencantumkan tenaga ahli tetap yang memiliki SKT sesuai SBU yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, tanda setor PPH pasal 21 sebagai bukti tenaga ahli tidak tetap tidak ada.
” Yang 2 item yang digugurkan itu kita ada masukan dalam penawaran, jadi item yang digugurkan itu tidak beralasan sama sekali, ” Ungkapnya.
Selain itu kata Niko, pada jadwal panitia ada berupa 1 kali perubahan pada tanggal 19 maret 2020 pukul 16.01 – 19 maret 2020 pukul 23.59.
” Tahu idak itu jadwal yang panitia umumkan itu membohongi, bukan nya perubahan malah sudah menetapkan bintang dengan pemenang tender, ” Jelasnya.
Atas dasar itu, pihak nya tidak terima apa yang dilakukan panitia dengan azas keadilan dalam tender yang berlaku.
” Kita akan surati dewan soal ini, kita minta dewan bisa fasilitasi kita para rekanan agar tender ini bisa berlaku adil dan jujur tanpa ada nya pengaturan yang menguntungkan salah satu pihak, ” tukasnya.(red)