KUALATUNGKAL-jAmbivalen.com- Polemik yang sudah lama terkubur dalam dalam terkait penerimaan CPNS 289 tahun 2010 yang dilakukan pemkab tanjabbar pernah bermasalah terkait pembatalan SK pengangkatan 289 CPNS Tanjabbar tahun 2011 lalu tidak sah. Pasalnya turunnya surat dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait dengan pengaduan Bupati Usman Ermulan kala itu menyangkut ke absahan SK pengangkatan 289 ditanda tangani oleh Bupati H Safrial pada tanggal 24 januari 2011, terhitung sejak 1 Januari 2011 Bupati saat itu bukan lah Safrial.
Luka lama tersebut kembali terbuka seiring ditemukan dugaan Maladministrasi salah satu CPNS saat itu yang lulus berinisial AA yang melewati batas usia 3 bulan lebih dari batas umur yang disyaratkan.
Sementara itu sesuai dengan pengumuman nomor 810/2485/BKD tentang penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah tahun 2010 kabupaten tanjabbar huruf G, persyaratan pelamar berusia serendah rendah nya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi tinggi nya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011.
Untuk diketahui, AA yang saat itu lulus administrasi dengan kelahiran kuala tungkal, 19 September 1975. Yang saat ini menjadi PNS aktif dilingkup Setda Tanjab Barat dengan jabatan Kasubag salah satu bagian dengan gelar pendidikan terakhir Sarjana Teknik (ST).
Menurut Sumber dari KASN menyebutkan, jika hal itu benar terjadi untuk sementara itu dugaan nya sudah melakukan pelanggaran maladministrasi.
” Dugaan sementara itu maladministrasi, namun kita lihat dulu aturan nya, jika ada masyarakat yang ingin mengadukan silakan saja buat pengaduan masalah ini ke KASN, akan kita tindaklanjuti, ” Ujar Sumber ini dihubungi via ponsel. (15/05)
Sementara itu, Ketua LSM LPA2DP, Mukhtar. AB menyebutkan bahwa dirinya mengikuti dilema 289 PNS yang sempat menjadi hot topic ditahunnya, akan tetapi dia baru mengetahui bila terdapat salah satu peserta yang lulus tersebut telah lewat usia.
” Pada 1 januari 2011 usia ‘AA’ berusia 35 Tahun 3 Bulan 22 hari bila kelahirannya 19 September 1975, bila dalam pengumuman tersebut per 1 januari 2011 berusia 35 tahun, tentu AA telah lewat 3 Bulan 22 hari.” ungkap ketua Lsm LPA2DP, Mukhtar. AB.
Mukhtar menyebutkan akan melengkapi segala berkas pendukung dan melaporkan hal ini ke BKN untuk meminta di evaluasi kembali mengingat ‘AA’ lulus PNS tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
” Kesalahan ini disinyalir kuat telah merugikan negara ratusan juta rupiah terkait terhitung sejak dikeluarkan gaji pertamanya sampai saat ini termasuk insentif serta honor yang ia terima selama menjadi PNS.” Imbuhnya. (jA01)