Hanya saja ada poin regulasi dalam SK Bupati tersebut terasa janggal dan terkesan membuat kesenjangan diantara pejabat eselon II dilingkup tanjabbar. Yang mana TPP kepala BKAD Tanjabbar yang merupakan kepala dinas tipe A, Rajiun Sitohang mendapatkan TPP Rp 19.280.000,- dengan disamarkan dalam SK tersebut disebut sebagai ASN vertikal yang diperbantukan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, namun angka itu jauh diatas TPP yang didapatkan oleh pejabat tinggi pratama tipe A yang hanya mendapatkan Rp 10.390.000.
Jangan kan dibandingkan dengan dinas tipe A, pemberian TPP yang didapatkan kepala BKAD itu juga masih diatas yang didapatkan Sekda Tanjabbar yang merupakan pejabat ASN paling tinggi yang hanya mendapatkan TPP sebesar Rp 17.000.000.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Dr Dedek Kusnadi menilai apa yang ada dalam regulasi SK Bupati yang mengatur pemberian TPP itu sudah menyalahi kebijakan dengan peraturan yang berlaku.
” Sudah terjadi kesenjangan diantara pejabat di lingkup pemkab tanjabbar, yang benar saja TPP Sekda itu dibawah kepala dinas, aturan mana yang dipakai pemkab itu, dari ukuran eselon saja sudah kalah kepala dinas dibandingkan Sekda, “ Ujarnya.