Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Selasa, 22 Januari 2019 - 15:18 WIB

Dr Dedek Kusnadi : Disitu Ada Penyalahgunaan Wewenang Soal TPP Pejabat Tanjabbar

KUALATUNGKAL-jAmbivalen.Com
Pemkab tanjabbar membuat regulasi soal pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dengan surat keputusan Bupati Tanjabbar nomor 116/Kep.Bup/BKPSDMD/2018.

Hanya saja ada poin regulasi dalam SK Bupati tersebut terasa janggal dan terkesan membuat kesenjangan diantara pejabat eselon II dilingkup tanjabbar. Yang mana TPP kepala BKAD Tanjabbar yang merupakan kepala dinas tipe A, Rajiun Sitohang mendapatkan TPP Rp 19.280.000,- dengan disamarkan dalam SK tersebut disebut sebagai ASN vertikal yang diperbantukan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, namun angka itu jauh diatas TPP yang didapatkan oleh pejabat tinggi pratama tipe A yang hanya mendapatkan Rp 10.390.000.

BACA JUGA  Genjot PBB, Bapenda Mulai Terapkan Pegawainya Sadar Bayar PBB

Jangan kan dibandingkan dengan dinas tipe A, pemberian TPP yang didapatkan kepala BKAD itu juga masih diatas yang didapatkan Sekda Tanjabbar yang merupakan pejabat ASN paling tinggi yang hanya mendapatkan TPP sebesar Rp 17.000.000.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Dr Dedek Kusnadi menilai apa yang ada dalam regulasi SK Bupati yang mengatur pemberian TPP itu sudah menyalahi kebijakan dengan peraturan yang berlaku.

” Sudah terjadi kesenjangan diantara pejabat di lingkup pemkab tanjabbar, yang benar saja TPP Sekda itu dibawah kepala dinas, aturan mana yang dipakai pemkab itu, dari ukuran eselon saja sudah kalah kepala dinas dibandingkan Sekda, “ Ujarnya.

Yang disebutkan dalam lampiran SK Bupati soal ASN vertikal yang diperbantukan sebagai pejabat tinggi pratama itu sah sah saja, hanya dengan catatan tidak mengikuti lelang jabatan secara terbuka, jika sudah mengikuti lelang jabatan sudah sah berarti itu ASN pemkab bukan lagi ASN vertikal.
“ Bupati harus jelaskan ke Publik jika punya aturan sendiri, jelaskan secara terang benderang aturan mana yang dipakai, “ tegasnya.(jA01)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Seleksi Penerimaan Taruna STTD ” Kontroversi ” !! Ini Penjelasan Encep Jarkasih

Pemerintahan

Hatrick WTP Dengan 3 Tahun Tunggakan Pajak !

Pemerintahan

Akhir Nya Sekda Nyerah Tetap Berlakukan Perbup Lama Terkait Pembayaran TPP

Pemerintahan

Harga Minyak Dunia Terjun Bebas, Pemkab Tanjabbar Was-Was

Pemerintahan

Tertatih Dapat Akreditasi Paripurna, RSUD Daud Arif Dituntut Benahi Struktur Organisasi

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjabbar Suport Perjuangan Honorer K2 Lewat Seleksi PPPK.

Pemerintahan

Undang Cofee Morning Jelang Pembahasan APBDP 2022 Dan APBD 2023, Mungkin Kah Ada Lobby ???

Pemerintahan

Daus Hengkang Dari Humas