JAMBI-jAmbivalen.com – Berdasarkan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam pasal 9 berbunyi rencana zonasi berfungsi sebagai arahan pemanfaatan sumber daya diwilayah pesisir dan pulau pulau kecil pemerintah provinsi dan/ atau pemerintah kabupaten/kota. Sehingga betapa urgensi nya akan perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) tersebut.
Yang nantinya dalam tujuannya diantaranya sebagai komplementer dari RTRW didaerah yang menguraikan alokasi ruang diperairan, sebagai dasar untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan diwilayah pesisir dan pulau pulau kecil, mengindenfikasi dan menetepkan prioritas pengembangan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil misalnya untuk konservasi, pariwisata bahari transportasi laut maupun pertahanan keamanan.
Sudah seyogja nya apabila kabupaten tanjabbar ingin mengembangkan wisata hutan mangrove terlebih dahulu menunggu selesai perda RZWP3K yang saat ini belum ada karena masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah provinsi jambi melalui dinas kelautan dan perikanan Provinsi Jambi serta mesti ada kajian KLHS nya dulu dari dinas LH provinsi jambi.
” Iya belum siap perda nya masih proses, Insya Allah dalam tahun ini akan siap, ” Ujar Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Temawisman, via ponsel.(14/02)
Menurut Temawisman, Untuk RZWP3K yang direncanakan tahun ini sudah siap untuk diperdakan, hanya saja saat ini masih terkendala Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahun ini baru ada anggarannya di dinas LH provinsi jambi.
” Memang harus disertai KLHS, saat ini KLHS belum disusun baru hanya SK panitia yang dibuat Dinas LH, ” Ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, pihak provinsi masih menunggu dari kementerian perikananan baru bisa produk ranperda nya dimasukan ke DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD. (jA01)