KUALATUNGKAL-jAmbivalen.com-Disinyalir kuat Pemkab Tanjabbar serobot tanah masyarakat, milik warga sukarejo atas nama Benyamin (56) warga Rt. 06 Kel. Mekar Jaya Kec. Betara, Kabupaten Tanjabbar dengan nomor sporadik 594/12/MKJ/2015 yang di tanda tangani Muhamad Arif, S. Sos.I selaku lurah mekar jaya di tahun tersebut.
Selaku kuasa pemilik tanah, Sudirman sekaligus ketua ormas Rajawali Sakti menyebutkan bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri 5 bangunan milik Pemkab Tanjabbar yakni, 3 rumah dinas puskesmas, dan 2 rumah dinas kecamatan, pada tanah dengan luas panjang 61 M dan Lebar 50 M.
” Tanah tersebut milik Benyamin sesuai dengan sporadik sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut, dan kini dikuasai Pemkab Tanjabbar tanpa seizin Benyamin selaku pemilik, ” Ujarnya.(13/03)
Menurut Sudirman, sebelumnya pihaknya pernah melakukan mediasi dikantor dinas kesehatan tanjabbar yang di hadiri Kepala BKAD, Kepala Puskesmas Suka Rejo, dan Sekretaris Dinkes, dalam pertemuan tersebut kepala BKAD berjanji akan menyelesailan permasalahan ini dalam waktu 1 minggu.
” Penyelesaian ini tak kunjung ada, seperti yang dijanjikan, ” tegasnya.
Dihubungi terpisah kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanjabbar, Rajiun Sitohang menampik terkait dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat, menurut Rojiun pembangunan aset pemkab tanjabbar tersebut berdasarkan Pencatatan inventarisir aset Pemkab Tanjabbar.
Disinggung tentang bukti kepemilikan aset tanah tersebut, Rojiun berkilah bahwa itulah kesalahan sistem yang lama yang mesti diperbaiki. ” Jika benar tanah itu milik masyarakat dan memiliki bukti, kita pemkab akan menggantinya. Kita tidak mau menyusahkan masyarakat, ” Kilahnya.
Rajiun berharap masalah inj agar bisa di selesaikan secara baik – baik dengan duduk bersama dan jangan ada demo. ” Kalau bisa jangan demo lah itu bisa menguras tenaga, lebih baik kita bicarakan secara baik – baik, ” tukasnya.(jA01)