KUALATUNGKAL- Bupati Tanjabbar mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tertanggal 22 maret 2021 terkait penyampaian data dan informasi ASN dilingkungan Pemkab Tanjabbar.
Adapun surat tersebut seputar data ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan yang belum diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil sebanyak 1 orang.
Selanjutnya apabila ada ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan, kira nya dapat dilakukan pemberhentian secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang undangan yang berlaku.
Adapun ASN tersebut bernama Arif Sambudi ST, NIP 196605261992031004, Jabatan Kabid Bidang Bina Marga PUPR Tanjabbar.
Sayangnya Kepala BKPSDM Tanjabbar, Gatot Suwarso belum berkenan dikonfirmasi soal ini, dirinya meminta habis lebaran saja ke BKD juga bisa dikonfirmasi ke kabid yang membidangi proses ini dari awal.(red)