KUALATUNGKAL- Wacana DPRD Tanjabbar membatalkan pelaksanaan proyek Banggar DPRD dengan nilai proyek Rp 10,1 M yang saat sedang memasuki tahap proses lelang dinilai hanya pencitraan ditengah pandemi covid-19.
Ada pandangan, penyataan dari DPRD yang dikemukakan langsung ketua DPRD, Mulyani Siregar, hanya sia-sia. Pasalnya dari penelusuran jambivalen.com, paket proyek gedung Banggar DPRD tersebut dikabarkan milik salah seorang pengusaha “kuat” asal Kota Jambi.
” Tidak akan bisa dibatalkan itu. Disamping sudah proses lelang, paket itu punya pengusaha kuat. Tak akan mampu dewan mau membatalkannya,” ungkap Ali, Salah satu masyrakat Kualatungkal.
Ali akan mengacungkan jempol jika DPRD berhasil membatalkan proyek gedung Banggar yang tidak menjadi priorotas tersebut.
” Coba buktikan untuk kemudian dibatalkan. Jangan hanya sebatas omongan untuk pencitraan ditengah wabah corona,” kata Ali.
Sementara itu, PPK kegiatan pengadaan pembangunan gedung banggar, Syafrun menyebutkan dirinya hanya bagian dari eksekusi bukan level kebijakan dan tak bisa membatalkan kontrak tanpa dasar.
” Prosedur seperti itu, kita tidak bisa membatalkan kontrak tanpa dasar.
Lebih bagus lagi, ada dasar kegiatan tidak bisa dijalankan kalau ada suratnya. Kita ‘kan eksekusi cuma, bukan level kebijakan. Apalagi pembatalan kegiatan.” Singkat Syafrun. (red)