-Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan Dan Non Fisik BPOM TA 2022
KUALATUNGKAL- Untuk menjaga keamanan pangan diwilayah Kabupaten Tanjabbar dan dalam memenuhi kebutuhan dasar, serta untuk meningkatkan pengetahuan bagi pelaku usaha, dinas kesehatan kabupaten tanjabbar melaksanakan bimtek keamanan pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga
Kepala Dinas Kesehatan Tanjabbar, Zaharudin SKM mengatakan, dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP perku di bekali pengetahuan dan keterampilan , para pelaku usaha harus jeli dan perlu bimbingan serta penyuluhan berupa bimtek.
” Tujuan nya agar pelaku usaha bisa berinivasi serta pelaku usaha harus memiliki izin dan nomor produksi industri rumah tangga, ” Ujar Zaharudin.
Selain itu masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang merugikan atau membahayakan kesehatan.
” Dalam pasal 43 PP Nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib untuk mendapatkan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, ” Ungkapnya (Adv)