KUALATUNGKAL- Bupati Tanjabbar mulai melakukan perombakan kabinet nya dengan menonjobkan pejabat dimulai dari Pejabat Administrator sampai pejabat pengawas. Namun penonjoban pejabat pejabat tersebut mendapatkan perlawanan oleh ASN dengan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN pun merespon cepat pengaduan sejumlah ASN Tanjabbar yang dinonjobkan karena dinilai melanggar sistem merit dengan menonjobkan pejabat tanpa ada kesalahan dan dilakukan pemeriksaan kesalahan terlebih dahulu.
Dari 29 pejabat administrator dan pengawas yang diberhentikan bupati tanjabbar terdapat 13 pejabat administrator yang belum dikembalikan, 3 pejabat pengawas yang tidak memenuhi syarat karena berlatar belakang SMA namun memiliki riwayat pengalaman menduduki jabatan pengawas,dan 8 jabatan pengawas yang telah dikembalikan dalam jabatan nya.
Berdasarkan surat KASN no R-4583/KASN yang bersipat segera merekomendasikan kepada Bupati Tanjabbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali keputusan Bupati tanjabbar no 578/Kep Bupati/BKPSDM/2021 tanggal 8 oktober 2021 terkait 13 pejabat administrator yang belum dikembalikan kejabatan semula atau jabatan yang setara pada eselon nya, dalam hal pejabat administrator melakukan pelanggaran disiplin PNS maka harus dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Sayang nya terkait tindak lanjut rekom KASN tersebut belum bisa digali informasi nya, di temui Kepala BKPSDM belum bisa memberikan konfirmasi dan mempersikakan langsung ke ketua Baperjakat dalam hal ini Sekda.
” Saya baru masuk kantor habis cuti, langsung saja ke Pak Sekda, ” Ujar Gatot Suwarso Kepala BKPSDM Tanjabbar.(red)