KUALATUNGKAL- Dinas Kesehatan melalui tim pengawasan obat dan makanan kabupaten tanjabbar bersama anggota polres tanjabbar melakukan pengawasan kebeberapa sarana distribusi pangan yang ada dalam wilayah tungkal ilir.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan beredarnya pangan olahan serta parcel yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pangan kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan, mutu serta label, kemasan rusak, penyok, kaleng berkarat.
Pada pengawasan ini di himbau kepada Distributor pangan untuk tidak memperjualbelikan produk pangan diantara nya.
a. Tidak Terdaftar atau Tidak Ada Ijin Edar (TIE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML)
b. Pangan yang Sudah Kadaluwarsa
c. Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Label
d. Pangan yang sudah rusak kemasannya seperti : Berkarat, Kaleng Penyok, Gembung dll
e. Tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan.
2.Tidak menjual bahan tambahan pangan yang tidak terdaftar pada badan POM RI
3.Tidak menjual produk pangan yang dikemas ulang dan atau diproduksi ulang dengan bagan baku berasal dari produk pangan registrasi MD/ML
4. Dalam Parsel Dilarang Memasukkan :
a. Pangan yang tidak terdaftar atau Tidak ada Ijin Edar (TIE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML)
b. Pangan yang kemasannya rusak, penyok atau sudah Kadaluwarsa
c. Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Label
d. Minuman beralkohol (Minuman keras)
e. Pangan yang mengandung bahan – bahan dari Babi
5. Pada Kemasan Parsel yang Berisi Pangan Harus membuat Daftar List yang berisi Nomor Registrasi MD/ML atau P-IRT, Kode Produksi dan Tanggal Kadaluwarsa
Sub Koordinator Kefarmasian Puji Lestari menyebutkan, Dari sarana distribusi pangan yang dilakukan pengawasan terdapat 70 item produk yang tidak memenuhi syarat keamanan antara lain kemasan rusak, penyok, berkarat dan kadaluwarsa .
” Kita lakukan pengamanan terhadap produk yang tidak memenuhi syarat dan pemilik toko menandatangani berita acara untuk tidak menjual lagi produk yang tidak memenuhi syarat tersebut. Jika produk yang telah diamankan dijual kembali, maka sarana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, ” Ujarnya.
Dia menambahkan, pengawasan yang dilakukan diharapkan para pemilik sarana distribusi pangan lebih aware terhadap keamanan mutu produk yang dipasarkan untuk melindungi konsumen. (Red)