KUALATUNGKAL– Dimasa pandemi corona ini, dampak sosial ekonomi masyarakat sangat begitu terasa, apalagi untuk masyarakat yang miskin yang tidak termasuk dalam mendapatkan program bantuan pemerintah seperti PKH dan bansos dari daerah.
Atas hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDTT RI mengeluarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes. Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang tidak mendapatkan bansos seperti PKH.
” Iya, bisa digunakan dana desa untuk BLT kepada masyarakat miskin yang terkena dampak corona ini, namun yang belum mendapatkan bansos seperti PKH dan yang tidak mendapatkan bansos dari daerah, ” Ujar H.Muklis, Direktur Sarpras Kemendes PDTT RI.(18/04)
Atas hal ini, Kata Muklis, jangan sampai masyarakat yang terdampak secara ekonomi tidak tersentuh oleh pemerintah baik itu pusat maupun daerah.
” Dampak ekonomi masyarakat ini yang juga menjadi perhatian kita semua, sehingga selama masa pandemi corona ini masyarakat bisa bertahan dan mendapatkan bantuan dari pemerintah khusus masyarakat yang miskin maupun rentan miskin, ” Ungkapnya.
Lanjut Muklis, besaran dana desa yang boleh dipergunakan untuk BLT diantara nya desa penerima dibawah Rp 800 juta itu mengalokasikan 25 persen, desa yang menerima dana desa Rp 800- Rp 1,2 M itu maksimal 30 persen untuk BLT dan desa yang lebih dari Rp 1,2 M menerima dana desa itu 35 persen untuk BLT nya.
” Kita minta kepada para kades agar betul betul mendata masyarakat nya, jangan sampai ada yang tidak tersentuh bantuan dari pemerintah, ” tukasnya.(red)