Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Sabtu, 14 Mei 2022 - 12:39 WIB

Bupati Tanjabbar ” SAKTI ” KASN Di Cueki

Mantan Napi Koruptor Promosi Jabatan !!

KUALATUNGKAL- jAmbivalen.Com Mungkin istilah ” SAKTI ” pantas disematkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian ) Kabupaten Tanjabbar yang sampai dengan saat ini tidak mengubris rekomendasi dari KASN terkait surat tertanggal 3 Ferbruari 2022 dan itu terkesan  ‘Menantang’ Justru memberikan Promosi jabatan untuk Mantan Napi Korupsi

Adapun rekom KASN meminta kepada PPK dalam hal ini Bupati Tanjabbar agar  pengembalian para ASN yang ditujukan agar meninjau kembali 4 SK Bupati, SK No 564/Kep.Bup/BKPSDM/2021/ tanggal 30 September 2021, SK No 565/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 1 oktober 2021, SK No 568/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 4 Oktober 2021, SK No 602/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 18 Oktober 2021, SK No 578/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 8 Oktober 2021 dengan mengembalikan 13 pejabat Administrator kejabatan semula atau setara, Pemkab Tanjab Barat justru memberikan promosi kepada salah satu eks narapidana korupsi, CI.

BACA JUGA  Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan

CI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) yang bernilai total sekitar Rp 3 miliar tahun 2007 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal, Kasus tersebut menetapkan 3 orang ASN sebagai terhukum yakni, AT selaku kadiknas Tanjabbar saat itu, AW selaku Kabag TU diknas Tanjabbar saat itu, dan CI selaku Kasubbag Perencanaan Diknas Tanjabbar pada saat itu.

Dipromosikannya CI saat ini tentu melabrak UU pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara jo. Pasal 250 huruf d Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, pasal 252 PP no 11 tahun 2017, surat KBKN K 26-30/V 105-3/99 tanggal 17 september 2017, dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018.

BACA JUGA  Soal Rehabilitasi Dan Konservasi Hutan Mangrove, Bupati Diminta Pahami Batas Kewenangan.!!

Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Gatot Suwarso menyebutkan bahwa pihak nya ada menindaklanjuti rekom KASN tersebut hanya bersipat bertahap.

” Ada kita guyur guyur menindaklanjutinya, ” Ujarnya via ponsel. (14/05)

Disinggung promosi jabatan mantan napi korupsi, Gatot Enggan Menjawab.

” Langsung saja ke Sekda tanya itu, ” Pungkasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Beredar Pesan Berantai Ancaman Potong TPP Dan Honor Yang Tak Vaksin

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjabbar Suport Forum Honorer Dan Akan Perjuangkan Nasib Honorer.

Pemerintahan

Terindikasi Konflik Kepentingan, Kepsek Diangkat Jadi Pjs Kades !

Advertorial

Kebiasaan, Tanjabbar Antar LKPD Ke BPK Di Batas Akhir.

Pemerintahan

Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan

Pemerintahan

Safrial : Tanjabbar Kehilangan Tokoh Ulama Besar, Semoga Kita Diberi Ketabahan.

Pemerintahan

Terkait Sejarah Berdiri Nya Kabupaten, Politisi Golkar Ini Minta Pemkab Kaji Ulang

Pemerintahan

Soal Sisa Pembayaran Proyek Road Race, Ini Kata Arif Sambudi