KUALATUNGKAL- Terkait Berita Acara Kesepakatan No : 01/BAD 1/JAMBI/V/2021 tertanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjab Barat, Bupati Tanjab Timur, Pj. Gubernur, dan Inspektur IV Inspektorat jendral kemendagri selaku koordinator tim percepatan penegasan batas daerah sumbar dan jambi.
Dalam poin kesepakatan Point 3 yang dinilai rancu dan merugikan tanjabbar berbunyi, Kedua daerah menawarkan kesepakatan untuk membagi 24 sumber daya alam berupa sumur migas yang berada diperbatasan Kab. Tanjab Barat dengan Tanjab Timur, sehingga masing- masing daerah memperoleh 12 sumur migas. Inplikasi terhadap kesepakatan tersebut disampaikan oleh menteri dalam negeri kepada menteri keuangan sebagai pertimbangan dalam perhitungan dana bagi hasil kedua daerah dimaksud.
Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Tanjab Barat tersebut diketahui tidak berkoordinasi terlebih dahulu kepada DPRD Tanjab Barat yang dinilai mengangkangi UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 76 ayat 2, yang berbunyi kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat. Sehingga pada tanggal 25 Mei 2021 seminggu setelah kesepakatan ditandatangani keluar keputusan rapat tanpa menggunakan KOP surat yang merupakan elemen yang menunjukkan identitas sebuah instansi. Pemkab Tanjab Barat dengan Pimpinan DPRD Tanjab Barat dan para ketua komisi.
Ketua Fraksi PKB Tanjab Barat, M Zaki menyayangkan atas keputusan sepihak yang diambil Bupati Tanjab Barat tersebut yang tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditanda tangani tanggal 19 mei 2021.
” Apapun harus ditempuh untuk mempertahankan sumur itu, walaupun Bupati sudah mengambil kesepakatan. ini merupakan harga diri karena ini wilayah yang dipertaruhkan. Jangan kan Hak angket, hak interplasi akan kita tempuh terkait masalah ini, ” Ujar Zaki.(01/07)
Hal senada juga dikatakan Ketu Fraksi PDI-P, Hamdani yang akan berjuang mempertahankan sumur migas tersebut apapun bentuknya akan dilakukan.
” Akan kita pertahankan apapun bentuknya, termasu mengusulkan kepada kawan -kawan fraksi di DPRD untuk membentuk Hak angket terhadap Bupati Atas keputusan sepihaknya, ” Ungkapnya.
Sementara itu, selaku partai pengusung Ketua Fraksi GERINDRA, H. Assek menyebutkan selaku partai pengusung Gerindra akan mendukung serta mendorong kebijakan dan keputusan yang dinilai benar, dan tentu sesuai Tatib DPRD akan mempertanyakan bila ada kebijakan dan keputusan yang dinilai tidak berpedoman pada aturan yang berlaku.
” Sebagai partai pengusung kita konsisten mendukung dan mendorong kebijakan dan keputusan Bupati selama benar dan untuk kepentingan masyarakat luas, dan tentu akan mempertanyakan juga bila keputusan dan kebijakan dilakukan tanpa berpedoman pada peraturan.” Ucapnya
Sekretaris Fraksi Tanjung Barat Bersatu, Jamal Darmawan, tetap optimis dan berkeyakinan itu akan tetap bertahan menjadi bagian dari kabupaten tanjabbar, namun keputusan masih ditunggu dari kemendagri.
” Inti nya kita berkeyakinan tetap bertahan, namun bila kemendagri mengambil keputusan sesuai dengan surat kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani Bupati, kita Fraksi TJB tidak menutup kemungkinan bersama fraksi fraksi DPRD lainnya akan mengunakan hak-hak yang ada di DPRD termasuk hak angket itu, ” tukasnya.(red)