KUALATUNGKAL- Belum ditindaklanjuti nya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI sampai saat ini soal kesalahan sistem merit penonjoban pejabat Eselon II Netti Martini. Dengan merekomendasikan kepada Bupati mengembalikan jabatan Netti Martini ke posisi semula. Padahal KASN sudah lama mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Tanjabbar.
KASN sudah mengeluarkan rekomendasi sejak tanggal 24 Juni 2019 no surat B 2021/KASN/6/2019 soal pelanggaran sistem merit dilingkungan pemkab tanjabbar.
Adapun poin rekomendasi tersebut berbunyi KASN menyampaikan rekomendasi kepada saudara Bupati tanjabbar sebagai pejabat pembina kepegawaian agar membatalkan Surat Keputusan nomor 724/Kep.Bup/BKPSDM/2019 nomor 699/Kep.Bup/BKPSDM/2019 dan nomor 718/Kep.Bup/BKPSDM/2019.
Berdasarkan pasal 33 ayat (1) Undang undang no 5 tahun 2014 hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagai mana dimaksud pasal 32 ayat (3). KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan peraturan perundang-undangan. Adapun waktu menindaklanjuti rekomendasi selama 14 hari sejak rekomendasi diterima.
Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi mengatakan sejauh ini sudah ada tanggapan dari Bupati soal rekomendasi KASN terhadap persoalan Netti Martini.
” Kalau saya tidak salah, hal ini sudah ada tanggapan dari bupati sebelum saya dilantik jadi Sekda, ” Ujar Sekda Via Whats Up.(09/09).
Disinggung soal tindaklanjut, Sekda menyebutkan, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKPSDM dan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati, sambil menunggu arahan dari KASN.
” Ya saya akan koordinasikan dengan BKPSDM soal rekomendasi KASN tersebut, ” tukasnya.(red)