KUALATUNGKAL-jAmbivalen.com-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan jambi terhadap beberapa paket pekerjaan fisik yang mewajibkan pengembalian atas kelebihan pembayaran ternyata tidak menjadi persoalan bagi pihak perusahaan dalam mendapatkan kembali pekerjaan dilingkup Kabupaten Tanjabbar.
Spekulasi pun bermunculan, mulai dari penilaian tidak bernyalinya Pemkab Tanjabbar dalam menindak lanjuti hasil audit BPK RI Perwakilan Jambi hingga dugaan oknum orang dekat istana yang justru mengantongi temuan dengan angka miliaran rupiah.
Ironisnya lagi justru BR, perusahaan berklasifikasi kecil terkesan dipaksakan penindakannya hingga lunas dalam pengembalian temuan BPK RI Perwakilan Jambi sementara perusahaan dengan klasifikasi besar sekelas Perseroan Terbatas (PT) melenggang dengan temuan miliaran rupiah.
” Untuk saat ini kita sudah merekap perusahaan – perusahaan yang memiliki sejumlah temuan BPK RI dan akan memanggil beberapa perusahaan tersebut untuk menindaklanjutinya, ” Ungkap Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat melalui sekretarisnya Ria Sukrianto saat di temui diruang kerjanya.
Kata Ria, sampai saat ini masih banyak temuan yang belum dilunasi di tahun 2017 kemarin, adapun diantara perusahaan – perusahaan tersebut yang masih memiliki temuan di tahun 2017 hingga saat ini adalah PT. TA, PT. BCL, CV. BU, dan PT. HD.
” Ditahun 2017 PT. TA memiliki temuan sebesar Rp 2,8 M baru mengembalikan 100 Juta, PT. BCL dengan temuan Rp 2,9 M dan baru mengembalikan Rp 400 Juta, CV. BU dengan temuan Rp 550 Juta baru kembalikan Rp 50 Juta, serta PT. HD memiliki temuan 400 Juta dikembalikan Rp 50 Juta, masih ada beberapa lagi yang terlalu panjang bila disebutkan, ini sebagai contoh saja.” Tukasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil pantauan media ini dilapangan PT. TA pengerjaan Jalan Margo Rukun di lapangan dikenal dikerjakan oleh oknum kontraktor RSB, CV. BU pengerjaan dilaksanakan oleh oknum kontraktor RSB, dan PT. HD juga dilaksanakan oleh oknum kontraktor yang sama RSB, sementara PT. BCL pengerjaan ruas jalan lingkar Roro dikerjakan oknum kontraktor AG yang juga kembali mengerjakan pekerjaan lanjutan ruas jalan lingkar Roro ditahun 2018.
Mungkinkah alokasi APBD sebesar Rp 31 Miliyar tahun 2019 untuk peningkatan ruas jalan lingkar Roro kembali dikerjakan dengan Perusahaan yang sama dan kontraktor yang sama atau dengan perusahaan yang berbeda akan tetapi sang kontraktornya sama. “Entahlah” Cetus Ketua LSM Petisi Syarifuddin AR. (jA01)