Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Uncategorized

Minggu, 22 Oktober 2023 - 11:39 WIB

Berjihad Melalui Legislasi Makmurkan Pesantren dan Santri

Hari ini 22 Oktober 2023 hari bersejarah bagi para santri, ini tahun kesembilan Hari Santri Nasional (HSN) diperingati setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Kepres No 22 tahun 2015.

Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sampai tahun 2022, jumlah santri mencapai 4.996 terdiri dari 24 pondok pesantren tersebar di 13 Kecamatan. Anak-anak santri tekun menuntut ilmu. Mereka dikenal taat menjalani perintah agama dan kiai.

Kebetulan anak sulung saya mondok di Ponpes Dalwa, Pasuran, Jawa Timur. Namanya Muhammad Ibrahim Mafi. Berjalan dua tahun nyantri di Ponpes yang didirikan Al Habib Hasan Baharun pada tahun 1981, alhamdulillah prilaku dan akhlaknya berubah, belum lagi ilmu agama yang diajarkan kiyai. Yang paling utama adalah prilaku dan akhlak anak terhadap kedua orang tua.

Nah kembali lagi pada momentum hari santri nasional, santri adalah orang-orang yang berada di garis terdepan dalam memerdekakan bangsa ini. Maka tak heran, tema Hari Santri Nasional 2023 adalah “Jihad Santri Jayakan Negeri”.

BACA JUGA  Drama Dibalik Konflik SUMUR Migas !!

Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

Dalam risalah khutbah jum’at di laman NU, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri adalah teladan dalam menjalani jihad dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, mereka memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan.

Para santri juga dapat berkontribusi dalam membangun sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di pesantren maupun di masyarakat sekitar.

Satu kebanggaan, pemerintah Provinsi Jambi telah membuat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2022, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.

Regulasi tersebut salah satu poinnya adalah mengatur tentang pendanaan bagi pondok pesantren, termasuk beasiwa santri, operasional santri, operasional santri tahfiz, operasional pendidik, tenaga kependidikan dan pengelola pesantren.

BACA JUGA  Sah!! Katamso Raih Gelar Doktor Ekonomi

Lantas bagaimana di Kabupaten Tanjung Jabung Barat? Saya menghubungi teman yang kebetulan saat ini duduk sebagai anggota DPRD. Namanya Zaki, sosok anak muda yang juga alumni pondok pesantren Gontor.

Diujung telepon dia bercerita, secara umum bahwa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga sudah ada Perda No 15 Tahun 2021, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren. Implementasinya mulai berjalan, bahkan di penghujung anggaran tahun 2023 ada anggaran yang alokasikan.

Kalau begitu artinya jihad bukan hanya untuk santri, kepala daerah dan DPRD juga harus ikut berjihad melalui proses legislasi demi memakmurkan pondok-pondok pesantren, madrasyah, insentif guru ngaji, imam masjid, dan kalau bisa memberi bantuan biaya operasional santri. **

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023.

“Jihad Santri Jayakan Negeri”.

Penulis :

Muhammad Thabroli, SH
Wakil Ketua DPC PPP Tanjab Barat

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Apel Silaturahmi Sambut Hari Buruh Sedunia di Mapolres Tanjabbar

Uncategorized

Syarifuddin Terpilih Secara Demokratis

Uncategorized

Lanjutkan Kunjungi Pemondokan Kafilah MTQ, Supardi Sebut Ini Lawatan Silaturahmi

Uncategorized

Buset Kukuhkan Kepengurusan KONI Tanjabbar Periode 2020-2024

Uncategorized

Angkat Besi Sumbang Emas Pertama di Porprov 2023

Uncategorized

Muklis : Olahraga Mampu Perkuat Persatuan Dan Meningkatkan Ekonomi Nasional

Uncategorized

16 Atlet Taekwondo Tanjabbar Ikuti Kejuaraan Cadet Piala Menpora

Uncategorized

Lebih Dekat Dengan Muklis, Ini Biografinya