Oleh : Dinda Ficayulifany
Di Indonesia kita perlu mengetahui bahwa membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha, baik badan usaha yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki NPWP.
Apa yang dimaksud dengan pajak youtober/selebgram atau aktivitas endorsement?Pada prinsipnya sebenarnya kembali ke prinsip pemajakan secara umum saja. Kami tidak membedakan secara spesifik menyebutnya sebagai suatu pajak atas selebgram, tidak juga.
Kembali kepada prinsip pajak PPh di PPh Pasal 4 bahwa segala macam penghasilan, penghasilan itu adalah segala macam tambahan kemampuan ekonomis dengan cara dan bentuk apapun, dalam nama dan bentuk apapun.
Dalam halnya adapun salah satu contoh artis misalnya Ria Ricis salah satu youtuber terkenal diindonesia dia mampu mewujudkan salah satu impiannya untuk memiliki rumah. Tak tanggung-tanggung sebuah rumah mewah dua lantai seharga miliaran rupiah dia beli. Lengkap dengan kolam renang dan ruang karaoke. Penghasilannya menjadi youtuber setiap bulannya diyakini sekitar 300-400 juta rupiah. Suatu angka yang fantastis, untuk anak gadis yang pekerjaannya “hanya” membuat video pendek dan kemudian diupload di Youtube.
Berbicara mengenai pajak, Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan pengenaan pajak untuk e-commerce atau toko online. Aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku efektif . Peraturan Menteri ini juga menegaskan ( sekali lagi menegaskan bukan mengatur hal yang baru ) bahwa aturan ini juga mengatur selebgram maupun youtuber.
Untuk para youtuber dan selebgram, pemungutan pajaknya (PPh) mengikuti aturan yang berlaku umum. Sama seperti Wajib Pajak pada umumnya, youtuber dan selebgram juga harus menghitung pajak terutangnya, membayar, kemudian melaporkan pajaknya jadi penghasilan selebgram itu objek pajak penghasilan yang terutang PPh, dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh selebgram dalam SPT Tahunannya.
Dirjen Pajak melihat ada potensi pajak penghasilan dari para artis celebrity yang memanfaatkan Facebook atau Instagram dikenal dengan SelebGram. Pemerintah kewalahan menarik pajak dari transaksi media sosial di Indonesia dan memprediksi mempunyai target pemasukan dari pajak sebesar US$ 1.2 miliar atau setara dengan Rp 15.6 triliun. Jadi, kita sebagai warga negara indonesia wajib membayar pajak karna Sebagai warga negara yang baik tentu saja kewajiban membayar pajak adalah tuntutan yang harus dipenuhi terutama yang sudah berpenghasilan di atas rata-rata.
Maka pastikan kamu juga wajib bayar pajak. Jangan hanya jadi panutan dan inspirasi di dunia maya tapi juga dikehidupan sehari-hari. Bantu bangsa berkembang tidak hanya dengan menyuguhkan content yang positif dan mendidik tapi juga menjadi warga negara yang baik dan taat bayar pajak. Terima kasih .
Penulis adalah mahasiswa
Fakultas Hukum universitas jambi