MUAROJAMBI– Bejat, mungkin itu kata-kata yang patut disematkan pada perbuatan yang dilakukan oleh Paimin(35) Warga Desa Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi. Betapa tidak, dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (14), tak hanya sekali, menurut pengakuan Mawar, perbuatan tersebut dilakukan sampai berulang kali. Perbuatan tersebut dilakukan Paimin di rumahnya sendiri yang seharusnya menjadi surga bagi sang anak.
Menurut informasi yang didapat dari Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP George Alexander Pakke peristiwa ini terjadi pada Kamis pagi (4/4) pukul 02.00 wib. Kasat bilang, terbongkarnya kelakuan bejat Paimin kepada anaknya itu diketahui pertama kali oleh sang istri YS, karena setelah beberapa hari semenjak kejadian Mawar tidak pulang-pulang ke rumah. Kemudian, setelah pulang ke rumah pada Minggu (7/4), barulah bunga menceritakan kepada ibunya, kenapa alasannya ia tidak pulang-pulang dalam beberapa hari itu. “Dikarenakan sudah disetubuhi oleh sang ayah berulang-ulang kali,” terang Kasat.
Kemudian setelah mendengar cerita dari anaknya tersebut, YS, langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat. “Lalu diteruskan ke Bhabinkamtibmas yang kemudian korban dan pelapor dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk melaporkan hal tersebut,” ujarnya.
Usai menerima laporan, Polsek Kumpeh Ulu berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Muarojambi. Lalu dilakukan penyelidikan dan Visum terhadap korban, dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup terhadap laporan tersebut.
“Barang Bukti yang diamankan, satu helai baju warna merah dengan motif bunga di bagian leher, satu helai celana training warna biru dengan garis merah, satu helai kaos dalam tangtop warna garis garis hitam putih tanpa merk dan satu helai celana dalam warna putih motif bunga,” bebernya.
Pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Selasa (9/4) sekira pukul 01.00 wib di RT. 07 Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi, yang selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Muarojambi untuk diproses secara hukum. “Kepada pertugas, pelaku mengakui perbuatannya itu,” sebutnya
Sementara akibat perbuatannya itu Paimin harus merasakan dinginnya kamar jeruji sel Mapolres Muarojambi dan disangkakan dengan Pasal 76D Jo 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambahkan 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua sendiri,” Ungkap Kasat (jA01/rdn)