Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 5 Juli 2021 - 13:11 WIB

Bawa Shabu Seberat 50,32 Gram, 2 Pemuda Diciduk Polisi

Polres Tanjabbar Mengelar Keterangan Pers Terhadap 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Shabu

Polres Tanjabbar Mengelar Keterangan Pers Terhadap 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Shabu

KUALATUNGKAL- Jajaran Polres Tanjabbar berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang membawa narkotika jenis Shabu di jalan lintas timur Km 92 Kecamatan Muara Papalik. Anggota polsek Merlung mendapatkan informasi dari masyarakat pada kamis (01/07) sekira pukul 06.00 Wib. Dan kepolisian langsung bergerak dan memberhentikan salah satu pengendara sepeda motor R2 honda beat putih, saat diperiksa kedua pemuda tersebut mengelak dan menghindar setelah itu langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan kendaraan tersebut.

BACA JUGA  GP Ansor Jambi Desak Polisi Usut Pengeroyokan Kadernya

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro dalam keterangan pers nya menyebutkan, Jajaran nya telah berhasil mengamankan dua pemuda yang membawa narkotika jenjs shabu.

” Anggota kita berhasil mengamankan dua pemuda yang membawa Shabu seberat 50,32 Gram dijalan lintas timur  Km 92 Kecamatan Muara Papalik, Kamis (01/07), ” Ujar Kapolres.(05/07)

Menurut Kapolres, saat pengeledahan tersangka ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Bold warna biru hitam dibawah jok motor yang diduga berisi Shabu, ” Ungkapnya

BACA JUGA  Kilas Balik Kriminal 2019, Kasus Curat Paling Menonjol Di Wilayah Tanjabbar

Kedua tersangka masing masing berinisial RY (19 th) dan Z (23 th) dan barang bukti diamankan di polsek Merlung guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Kedua tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tukasnya.(red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Karhutla, Polres Tanjabbar Ingatkan Perusahaan Perkebunan Penuhi Standar Teknis

HUKUM & KRIMINAL

Ogah Ngaku Salah, Bupati Lanjut Kasasi ke MA

HUKUM & KRIMINAL

Kado Pahit Bupati di HUT RI, Kalah Lagi Di Putusan Tingkat Banding

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Ilegal Mining Galian C Wilayah Batang Asam Diusut Polres Tanjabbar

HUKUM & KRIMINAL

GP Ansor Jambi Desak Polisi Usut Pengeroyokan Kadernya

HUKUM & KRIMINAL

Tak Ketemu Kata Mufakat, Putusan Sidang Gugatan Ke Bupati Ditunda

HUKUM & KRIMINAL

Pemberhentian Tidak Sah, Bupati Tanjung Jabung Barat Harus Pulihkan Jabatan Direktur

HUKUM & KRIMINAL

Penyelundupan Benur Senilai Rp 20 Miliar Digagalkan Polres Tanjabbar