Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 17 Juni 2022 - 22:21 WIB

Baru Setahun Lebih Menjabat, Bupati Tanjabbar Digugat Ke PN

Jubir PN Kualatungkal, Rafi Fadilah SH MH

Jubir PN Kualatungkal, Rafi Fadilah SH MH

p- Pecat Direktur Secara Sepihak, Bupati, Dirut BPR Tanggo Rajo Dan Dewas Digugat. 

KUALATUNGKAL– Dugaan pemecatan secara sepihak kepada Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perserada, Shinta Dewi Agustin  SE, MM pada 1 Desember 2021 lalu ternyata berbuntut kemeja hijau yakni gugatan kepada Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra  SE, MM dan  Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE ke Pengadilan Kuala Tungkal.

Berdasarkan data di SIPP PN Kuala Tungkal, gugatan itu di daftarkan Shinta Dewi Agustin pada 4 Februari 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Dalam gugatannya itu ia meminta para tergugat yakni tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Kemudian, tergugat dalam gugatannya menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA  Dugaan Ilegal Mining Galian C Wilayah Batang Asam Diusut Polres Tanjabbar

Selain itu, menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap dirinya, Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam gugatannya, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para pihak yang didugat tersebut untuk membayar biaya ganti rugi Materiil sebesar  Rp.1.397.833.792,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dan juga kerugian Immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tanggung-renteng, tunai, dan sekaligus kepada pemggugat yang terhitung sejak putusan diucapkan.

Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat 4, Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda untuk membuat ucapan terima kasih atas pengabdian selama 16 tahun penggugat ke media massa dalam waktu lima hari secara berturut.

Menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1 juta untuk setiap harinya, terhitung sejak para tergugat melalaikan putusan yang telah diucapkan dalam persidangan.

BACA JUGA  Jajaran Polres Tanjabbar Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Kemudian, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi. Dalam gugatannya untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan Gugatan a quo.

Juru Bicara PN Kuala Tungkal, Rafi Fadilah, SH, MH, mengatakan gugatan yang di lakukan penggugat itu didaftarkan pada Februari 2022 lalu oleh penggugat bersama kuasa hukumnya. “Februari lalu gugatan itu di daftarkan kepengadilan,” katanya, Jumat (17/6/2022)

Dalam kasus ini, majelis hakim diketuai Sangkot Lumbang Tobing, hakim anggota 1 Rafi Fadila dan Anggota 2, Agnes Monica. Sidang kali ini sudah memasuki babak akhir.

“Kamis (23/6/2022) nanti agendanya putusan oleh majelis hakim,” sebutnya.

Sidang pembacaan putusan nanti akan dilakukan secara virtual oleh majelis hakim dan hakim anggota. Kata dia, dalam putusan nanti para pihak akan berada di tempat masing masing.

“Majelis hakim disini, para pihak bsia ditempat masing masing.” Tandasnya. (**/red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tanjabbar Temukan Benur Tak Bertuan

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Karhutla, Polres Tanjabbar Ingatkan Perusahaan Perkebunan Penuhi Standar Teknis

HUKUM & KRIMINAL

Jajaran Polres Tanjabbar Amankan Pelaku Pembakar Lahan

HUKUM & KRIMINAL

Bersama KPK, Seluruh Kepala Daerah Di Wilayah Jambi Teken Komitmen Berantas KKN

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Shabu Seberat 50,32 Gram, 2 Pemuda Diciduk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kado Pahit Bupati di HUT RI, Kalah Lagi Di Putusan Tingkat Banding

HUKUM & KRIMINAL

Bahas Soal Ketenagakerjaan, Polres Tanjabbar Bersama DPC Federasi HUKATAN KSBSI Gelar Diskusi

HUKUM & KRIMINAL

Siapa Pemberi Perintah ? RKA APBDP Dijajakan Pemain Baru Diduga Tarik Fee !!