KUALATUNGKAL-jAMBIVALEN- Dalam rilis kegiatan tahun 2019 yang dilakukan oleh Polres kabupaten Tanjabbar, memang tidak ditemukan kasus karhutla yang dilakukan oleh pihak koorporasi, yang terjadi hanya kasus yang bersipat individual yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Atas hal ini, Polres Tanjabbar tetap mengingatkan kepada perusahaan perusahaan perkebunan maupun yang bergerak di sektor kehutanan tetap untuk memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan dalam pencegahan karhutla itu sendiri.
Kapolres Kabupaten Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, SIK. MH mengatakan, memang ada beberapa kasus kejadian karhutla yang terjadi diwilayah hukum kabupaten Tanjabbar, hanya saja itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan melainkan oleh masyrakat individual.
“ Tidak ada kasus karhutla tahun 2019 yang dilakukan oleh perusahaan, “ Ujar Kapolres. (31/12)
Walaupun demikian, kata Guntur persyaratan wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan penguasaan lahan oleh perusahaan itu sendiri, seperti memiliki kelengkapan karhutla, mobil pemadam, dan embung.
“ Walaupun tidak ada kejadian kasus yang melibatkan perusahaan, namun kita akan tetap mensosialisasikan kepada perusahaan perkebunan, “ Ungkapnya.
Kapolres menambahkan, jika dalam perjalanan ada nya ditemukan kasus tersebut itu merupakan kelalaian dan ada sanksi yang akan diberikan, bisa pidana dan bisa sanksi administrasi berupa pencabutan izin dari perusahaan itu sendiri.
“ Biasa nya pelaku itu kalau sanksi pidana bisa tidak malu, namun yang lebih bagus kita berikan sanksi sosial dengan dilakukan pemberitaan terus menerus oleh rekan rekan media sampai viral, “ tukasnya.(red)