KUALATUNGKAL– jAmbivalen.Com Polemik soal pembayaran TPP Untuk ASN Kabupaten Tanjabbar sudah menemui “hilal “nya seiring turun ny surat no 800/809/BKPSDM perihal pembayaran TPP ASN Tahun Anggaran 2022 tanggal 22 April 2022.
Ideal nya seharus nya Pembayaran TPP sudah bisa dilakukan sejak awal bulan April 2022 dari keluarnya persetujuan dirjen bina keuangan Kemendagri, hanya saja tarik ulur dan berkembang nya kabar akan ada perubahan Perbup no 5 tahun 2021, namun akhir nya tetap kembali mengunakan Perbup tersebut sebagai dasar rincian perbayaran TPP ASN.
Dalam poin surat yang ditanda tangani Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi terdapat beberapa poin diantara nya Pemkab Tanjabbar telah mendapatkan rekomendasi persetujuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN tahun anggaran 2022 berdasarkan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900/8425/Keuada Tanggal 31 Maret 2022, pembayaran TPP ASN Dilingkungan Pemkab Tanjabbar 2022 mempedomani Perbup no 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati no 4 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dilingkungan pemkab tanjabbar, perubahan perbup TPP tahun 2021 akan dibahas lebih lanjut oleh tim pembahasan rancangan perbup tentang pemberian TPP dilingkungan pemkab tanjabbar, berkenaan hal tersebut untuk segera memproses pencairan tambahan pegawai negeri sipil ( TPP) tahun anggaran 2022 dilingkungan pemkab tanjabbar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)