KUALATUNGKAL- Sebagai umat muslim masalah makan dan memakan hak orang lain telahpun di ingatkan dalam Al-Qur’an pada surah Al-Baqarah ayat 188, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 188).
Meski demikian penguasaan atas hak milik orang lain masih kerap terjadi, kali ini adalah lahan yang baru dibeli Pemkab Tanjab Barat yang saat ini diatasnya sedang dilaksanakan beberapa item proyek fisik dengan dana puluhan miliyar rupiah menjadi kontroversi.
Pasalnya ahli waris mengklaim lahan tersebut merupakan tanah peninggalan yang dibagi ke beberapa saudara kandung dengan luasan yang telah ditetapkan.
” Itu tanah pusaka datuk saya (Alm. H. Baharuddin_red), oleh datuk saya dibagilah ke anak – anaknya termasuk Bapak saya (Alm. Ibrahim_red) dan kemudian masing masing anaknya memiliki bagian dari tanah tersebut. Darimana dasar sertifikat kepemilikan itu dimiliki oleh H. Arif ?” Ungkap Arbain putra Ibrahim salah satu ahli waris.
Menurutnya, memang H. Arif adalah anak ponakannya, akan tetapi H. Arif tidak pernah diberi kuasa olehnya dan saudara saudara kandungnya untuk mengurus jual beli tanah tersebut terlebih mengakui itu miliknya, sebagai ahli waris kami tidak ingin mempermasalahkan hanya saja meminta H. Arif untuk mengembalikan hak ahli waris.
“Kita bukan ingin mempermasalahkan, tolong kembalikan saja hak kami selaku ahli waris yang bukan haknya (H. Arif_red). Kalau cuma 50 juta yang ingin dikasih, kami tidak mau menerima dan kami akan terus memperpanjang permasalahan ini.” Timpalnya.
Untuk diketahui, Pemkab Tanjab Barat telah membayarkan
Rp. 1,3 Miliyar melalui Kepala Bagian Sarana dan prasarana, Dartono atas pembelian lahan seluas 18180 M2, pembayaran harga tanah tersebut dilakukan dengan menegosiasikan harganya, dan bukan sama dengan pagu anggaran di dalam DPA
“Ya, Tanah itu sudah resmi kita beli dan sudah dilakukan pembayaran sekitar tiga minggu yang lalu dengan luasan 18180 M2 dan harga pun sesuai negosiasi. Harganya dibawah pagu yang dianggarkan, saya lupa pastinya yang jelas sekitar 1, 3 M kalau tidak salah bersih yang diterima pemilik tanah diluar pajak.” ungkap Kapala Bagian Sapras, Dartono pada media ini. (17/7/2019). (red)