KUALATUNGKAL- Fasilitas bermain anak anak merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memenuhi nya, pasalnya saat ini fasilitas bermain anak hanya sedikit dan itu pun hanya berada di kota kualatungkal, sedangkan di kecamatan sama sekali tidak terdapat fasilitas untuk anak anak bermain.
Kabid Pemenuhan Hak dan perlindungan anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Agus Sumantri menyebutkan bahwa draft usulan tempat bermain anak disetiap kecamatan sudah dibuat dan sudah diajukan ke dinas perkim tanjabbar.
” Di buat nya fasilitas bermain anak anak itu akan berdampak positif bagi anak anak, ” Ujar Agus Sapaannya.(8/06)
Selain itu kata Agus karena bermain itu merupakan kebutuhan bagi anak untuk mengeksplorasi kemampuan motorik hingga sensoriknya.
” Wajib hukum nya kita memberikan fasilitas taman bermain anak yang nyaman termasuk untuk anak kekurangan fisik, ” tukasnya.(red)